GABUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA
(GP. TENDIK INDONESIA)
PENJELASAN ISTILAH
Pasal 1
(1) Mutu Pendidikan Nasional adalah prestasi dan kualitas dalam ruang lingkup GP. Tendik Indonesia.
(2) GP. Tendik Indonesia adalah organisasi yang mewadahi GP. Tendik Indonesia di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
(3) Menyamankan persepsi adalah cara pandang GP. Tendik Indonesia dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, keputusan, dan kebijakan pemerintah yang berlaku terhadap Pendidikan Nasional.
(4) Kesejahteraan GP. Tendik Indonesia se Indonesia adalah harapan terpenuhinya kebutuhan GP. Tendik Indonesia agar dapat hidup layak dalam masyarakat pendidikan.
selanjutnya klik disini