Drs. F.J. Pinem, M.Sc

Pengurus Harian GP.TENDIK INDONESIA Sumatera Utara

Ketua : Drs. F.J. Pinem, M.Sc

Wakil Ketua : Drs. H. Mahdi, Ibrahim, Drs. H. Idrus Hasibuan, M.Pd, Drs. H. Sautan Nasution, Drs. Biller Hutagalung, Dr. Robert valentino, S.Pd, Drs. Primuadi Hia, Drs. Adi Sucipto, M.Ag, H. Marsaid Yushar, Phd, Dra. Erna Kusnita, M.Pd

Sekretaris : Abd. Latif Ibrahim, S.Pd

Wakil Sekretaris : M.Nur Pane, SE, Irwan Prawira, SH, Suhartono, SH, Hotner Ompusunggu, SH, Drs. Zulfitsyam Nst

Bendahara : Dra. Hj. Rebecca Girsang

Wakil Bendahara : Dra. Hj. Rukiah Ketaren, Drs. Jaruddin Naibaho, Hengki Sahputra, SE, Wardiah


(Pelantikan Pengurus GP Tendik Indonesia Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Januari2010 betempat di Gedung Martabe Kantor Gubsu Medan yang dilantik Oleh Pengurus Pusat GP Tendik Indonesia ( Drs. Eki Fikri dan Harman Setiawan, SH, M.Si)

GP.TENDIK INDONESIA Bermitra dengan :


- Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

- LPMP dan P4TK Se Indonesia

- PGRI Propinsi, Kabupaten/Kota Kecamatan

- APSI Propinsi, Kabupaten/Kota

- Dewan Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota

- Komite Sekolah


GP. Tendik Indonesia tidak Duplikasi Program


Sekretariat :

Gedung Guru Sumatera Utara Jl. Gatot Subroto No. 177 Telp/Fax. (061) 4516286 Medan 20122

Jumat, 29 Januari 2010

VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi

Menjadi wadah Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan amanat Pendidikan Nasional agar memiliki dedikasi, loyalitas, integritas terhadap moral etika dan estetika sebagai profesionalisme.


Misi

Melakukan Edukasi dan Asosiasi hak dan kewjiban berdasarkan Profesi Pendidikan
Menjadikan Profesi sebagai suritauladan terhadap anak didik dan orang tua terhadap Generasi Penerus Bangsa
Meng Indonesiakan Bangsa Indonesia atas dasar UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dalam Wadah NKRI.


MAKSUD DAN TUJUAN GP. TENDIK INDONESIA

• Melestarikan Proses Pendidikan yang reformis;
• Memaknai Pendidikan adalah Hak dan Kewjiban;
• Mempertahankan Sertifikasi sebagai Profesi;
• Memahami Karya tulis sebagai Ilmiah’
• Melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Advokasi/Asosiasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar