Jumat, 29 Januari 2010
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa pembangunan nasisumber onal dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas daya manusia Indonesia demi terwujudnya masyarakat maju, adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan serta beradab yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka kualitas pendidik serta tenaga kependidikan mutlak dilaksanakan karena kualitas pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas. Oleh karena itu Pemerintah baik melalui Departemen Pendidikan maupun Departemen Agama senantiasa melakukan upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Bahwa untuk melaksanakan pembelajaran yang efektif dan mandiri, diperlukan adanya pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional ditiap setiap jenjang, jenis dan satuan pendidikan yang mampu bersatu padu, berwibawa, bekerja sama secara universal, serta konsekuen dan konsisten melaksanakan pendidikan nasional.
Bahwa atas dasar pemikiran sebagaimana tersebut di atas mutlak diperlukan adanya suatu wadah yang bernuansa demokratis, kebersamaan, silih asah, silih asih, silih asuh, rame ing gawe nyepi ing pamrih, untuk menghimpun berbagai aspirasi yang muncul di tiap daerah Propinsi, Kabupaten /Kota, dan Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia. Wadah tersebut menghimpun semua potensi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mendukung program Pemerintah dalam bidang pendidikan sekaligus meningkatkan mutu profesi, kesejahteraan, dan perlindungan hukum para pendidik dan tenaga kependidikan.
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 31 Desember 2008 di deklarasikan wadah berhimpunnya para pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia yang disebut GABUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA disingkat GP. TENDIK INDONESIA.
selanjutnya klik disini
Label:
anggaran dasar,
anggran rumah tangga,
organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar