Drs. F.J. Pinem, M.Sc

Pengurus Harian GP.TENDIK INDONESIA Sumatera Utara

Ketua : Drs. F.J. Pinem, M.Sc

Wakil Ketua : Drs. H. Mahdi, Ibrahim, Drs. H. Idrus Hasibuan, M.Pd, Drs. H. Sautan Nasution, Drs. Biller Hutagalung, Dr. Robert valentino, S.Pd, Drs. Primuadi Hia, Drs. Adi Sucipto, M.Ag, H. Marsaid Yushar, Phd, Dra. Erna Kusnita, M.Pd

Sekretaris : Abd. Latif Ibrahim, S.Pd

Wakil Sekretaris : M.Nur Pane, SE, Irwan Prawira, SH, Suhartono, SH, Hotner Ompusunggu, SH, Drs. Zulfitsyam Nst

Bendahara : Dra. Hj. Rebecca Girsang

Wakil Bendahara : Dra. Hj. Rukiah Ketaren, Drs. Jaruddin Naibaho, Hengki Sahputra, SE, Wardiah


(Pelantikan Pengurus GP Tendik Indonesia Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Januari2010 betempat di Gedung Martabe Kantor Gubsu Medan yang dilantik Oleh Pengurus Pusat GP Tendik Indonesia ( Drs. Eki Fikri dan Harman Setiawan, SH, M.Si)

GP.TENDIK INDONESIA Bermitra dengan :


- Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

- LPMP dan P4TK Se Indonesia

- PGRI Propinsi, Kabupaten/Kota Kecamatan

- APSI Propinsi, Kabupaten/Kota

- Dewan Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota

- Komite Sekolah


GP. Tendik Indonesia tidak Duplikasi Program


Sekretariat :

Gedung Guru Sumatera Utara Jl. Gatot Subroto No. 177 Telp/Fax. (061) 4516286 Medan 20122

Minggu, 30 Mei 2010

PELANTIKAN PENGURUS GP-TENDIK

PELANTIKAN PENGURUS GP-TENDIK
GABUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK INDONESIA) BATUBARA
Periode 2010-2015

Bertempat di Gedung MPH Tanjung Gading Batubara telah dilaksanakan acara Pelantikan Pengurus GP Tendik Indonesia Kabupaten Batubara dan sekaligus acara Seminar Pendidikan yang berlangsung sukses, Sabtu (15/5).

Seminar bertemakan “Profesionalisme Guru: Antara Harapan dan Kenyataan” (Upaya Strategis Pembangunan Pendidikan Kabupaten Batubara) ditandai penyerahan pataka oleh Ketua GP-Tendik Sumut Drs FJ Pinem MSc kepada Ketua GP-Tendik Batubara Junaidi Arsyad MA dan penyerahan cendera mata antara GP-Tendik Batubara dengan PT Inalum Otorita Asahan itu dihadiri mewakili Bupati Batubara, Kadisdik Batubara Drs HTM Safii MPd, Sekretaris GP-Tendik Sumut Abdul Latif Ibrahim SPd, Wasek Drs Zulfitsam Nasution serta Pembicara Prof Dr Ibnu Hajar MSc MPd (Unimed), Ketua DPRD Batubara Selamat Arifin SE, Dr H Abdul Hadi LC MA (Dosen UISU-UMSU).

Ketua GP-Tendik Sumut Drs FJ Pinem MSc mengatakan, guru tergolong profesional adalah
Guru yang memiliki Kualifikasi akademik, Kompetensi, Sertifikat pendidik, Sehat jasmani & rohani, Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi Guru sebagai Agen Pembelajaran harus memiliki 4 kompetensi antara lain Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial serta Kompetensi Profesional.

Pihaknya juga berharap kiranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara mencairkan hak para guru berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional (tufu), insentif guru dan lain sebagainya.

Menyinggung soal keberadaan Dirjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Depdiknas, GP-Tendik sendiri tidak mempermasalahkannya karena masalah guru akan ditangani dua direktorat jenderal setingkat eselon II yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa (Dirjen Dikdas dan PLB) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dirjen Dikmenti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Yang terpenting aspirasi guru negeri, guru swasta, dosen, pamong belajar, laboran termasuk pegawai negeri Dinas Pendidikan Kab/Kota maupun Provinsi tetap terakomodasi,” ujarnya menjelaskan.

Untuk menjadi anggota GP Tendik tidak dipungut iyuran, hanya saja setiap anggota harus mengeluarkan dana awal sebesar Rp. 50.000,00 untuk asuransi AJB Bumi Putera, dimana jika anggota ybs meninggal dunia akan mendapatkan asuransi Rp1,5 juta–Rp 5 juta per orang.

Adapun susunan Pengurus Gabungan Pendidik dan Tenaga Pendidik Indonesia (GP-Tendik) Kabupaten Batubara Periode 2010-2015 : Ketua Junaidi Arsyad MA, Sekretaris Mukhlis Ilmi SHI dan Bendahara Hasan Basri SPd. (zulnasty)
read more “PELANTIKAN PENGURUS GP-TENDIK”

Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Penandatanganan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2010 oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh bersama dengan Kepala BKN Edi Topo Ashari di Kemdiknas.



Peraturan bersama ini juga berisi juklak jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran dan angka kreditnya, serta juklak jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya.

Mendiknas menyampaikan, juklak ini terbitkan guna memberikan penghargaan terhadap prestasi yang diraih. Pengakuan itu, sangat penting karena ada orang yang prestasinya bagus, tetapi prestasi itu tidak diapresiasi. Prestasi tadi seakan-akan tidak bisa kita kenal karena rumusnya tidak ada. Karena tidak dikenal tidak bisa kita berikan apresiasi. Dengan diterbitkannya tiga juklak ini, setidaknya sudah bisa memberikan pengakuan terhadap prestasi. Selain itu, juklak ini terkait dengan promosi dan kenaikan pangkat.

Kepala BKN Edi Topo Ashari mengatakan, dengan ditetapkannya tiga peraturan bersama ini, diharapkan agar pejabat yang berkepentingan dapat melaksanakan peraturan bersama ini dengan baik dan tertib. Terutama dalam pengembangan pembinaan karir pejabat fungsional. Lebih khusus lagi yang berkaitan dengan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan atau pangkat perpindahan dalam dan dari jabatan, serta pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan.

Dengan upaya ini diharapkan dapat dihasilkan pejabat fungsional yang profesional dan mandiri, serta mempunyai uraian tugas yang jelas penilaian, kinerja terukur, serta jalur karir jabatan dan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Baedhowi menyampaikan, peraturan bersama ini merupakan juklak dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentan Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.

Baedhowi menyebutkan, ada tiga hal terkait kenaikan pangkat. Pertama adalah program induksi bagi guru untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Baedhowi mengatakan, selama satu tahun pertama, guru menjalani masa percobaan. Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah, guru-guru, dan pengawas. Kalau dinyatakan baik baru bisa mengikuti prajabatan untuk diangkat menjadi PNS.

Guru yang akan naik pangkat, juga diwajibkan untuk menulis karya tulis ilmiah. Sebelumnya, penulisan karya ilmiah untuk naik dari golongan IVA ke IVB, namun sekarang dimulai dari golongan IIIB untuk naik pangkat ke golongan IIIC diwajib menulis karya ilmiah.

Pada masa pangkat tertentu guru harus mengikuti program pelatihan atau continous professional development (CPD) dan peningkatan kompetensi. Waktunya selama 180 jam dalam waktu empat tahun. Pelatihan meliputi pelatihan secara reguler, seminar, atau kegiatan-kegiatan untuk peningkatan mutu. Ini merupakan perubahannya untuk menjadikan guru konsisten dan professional.
Sumber : Kemendiknas

Lihat juga Permen PAN dan REFORMASI BIROKRASI disini )
Lampiran 1 Permen PAN dan REFORMASI BIROKRASI ( disini )
Lampiran 2, 3, DAN 4 Permen PAN dan REFORMASI BIROKRASI ( disini )
Lampiran 5 Permen PAN dan REFORMASI BIROKRASI ( disini )
read more “Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya”