Drs. F.J. Pinem, M.Sc

Pengurus Harian GP.TENDIK INDONESIA Sumatera Utara

Ketua : Drs. F.J. Pinem, M.Sc

Wakil Ketua : Drs. H. Mahdi, Ibrahim, Drs. H. Idrus Hasibuan, M.Pd, Drs. H. Sautan Nasution, Drs. Biller Hutagalung, Dr. Robert valentino, S.Pd, Drs. Primuadi Hia, Drs. Adi Sucipto, M.Ag, H. Marsaid Yushar, Phd, Dra. Erna Kusnita, M.Pd

Sekretaris : Abd. Latif Ibrahim, S.Pd

Wakil Sekretaris : M.Nur Pane, SE, Irwan Prawira, SH, Suhartono, SH, Hotner Ompusunggu, SH, Drs. Zulfitsyam Nst

Bendahara : Dra. Hj. Rebecca Girsang

Wakil Bendahara : Dra. Hj. Rukiah Ketaren, Drs. Jaruddin Naibaho, Hengki Sahputra, SE, Wardiah


(Pelantikan Pengurus GP Tendik Indonesia Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Januari2010 betempat di Gedung Martabe Kantor Gubsu Medan yang dilantik Oleh Pengurus Pusat GP Tendik Indonesia ( Drs. Eki Fikri dan Harman Setiawan, SH, M.Si)

GP.TENDIK INDONESIA Bermitra dengan :


- Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

- LPMP dan P4TK Se Indonesia

- PGRI Propinsi, Kabupaten/Kota Kecamatan

- APSI Propinsi, Kabupaten/Kota

- Dewan Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota

- Komite Sekolah


GP. Tendik Indonesia tidak Duplikasi Program


Sekretariat :

Gedung Guru Sumatera Utara Jl. Gatot Subroto No. 177 Telp/Fax. (061) 4516286 Medan 20122

Sabtu, 06 Februari 2010

Kompetensi Pengawas Sekolah

Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD, SMP dan PLB Dalam Membimbing Guru

Program peningkatan mutu guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat.

Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.

Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.
Program peningkatan mutu guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat.

Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.

Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.
read more “Kompetensi Pengawas Sekolah”

Rabu, 03 Februari 2010

Menata Guru

Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru


Guru wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, demikian diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Beban kerja guru tersebut wajib dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk pengaturan beban kerja guru, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar.

Pada kenyataan diketahui bahwa di beberapa kabupaten/kota banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan kelebihan guru, penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi. Agar beban kerja tersebut terpenuhi maka Kabupaten/Kota harus memiliki perencanaan kebutuhan dan pendistribusian guru yang tepat sesuai dengan kebutuhan sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka.

Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama 2 (dua) tahun. Dalam jangka waktu tersebut Kabupaten/Kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik. Selama jangka waktu tersebut, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara: mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/ atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaranya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain; menjadi Tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan; menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka; menjadi guru inti/instruktur/turo pada kegiatan kelompok kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP); membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya; membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri; melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tersebut secara teknis diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas. Pedoman tersebut dapat diakses di website ini.
Dua tahun merupakan waktu yang singkat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan kebutuhan guru, penataan guru melalui penyebaran guru secara proporsional. Semoga dengan kerjasama yang harmonis antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, guru, kepala sekolah, dan pengawas semua dapat berjalan dengan lancar. (SA/Prodik)
read more “Menata Guru”

DEPDIKNAS

Depdiknas Berubah Menjadi Kementerian

Departemen Pendidikan Nasional berubah nama, hal ini sesuai dengan telah ditetapkannnya Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang mengubah nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 20.

Perubahan nama ini berhubungan dengan penyesuaian nomenklatur yang digunakan pada semua dokumen dan identitas resmi lainnya dilingkungan Unit Utama. Penyesuaian nomenklatur sendiri diharapkan diselesaikan paling lambat bulan Mei tahun 2010 sesuai ketentuan pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.
read more “DEPDIKNAS”