(GP. TENDIK INDONESIA) PROPINSI SUMATERA UTARA
MASA BAKTI ; 2010 – 2015
Ketua : Drs. F.J. Pinem, MSc
Sekretaris : Abd. Latif Ibrahim, S.Pd
Bendahara : Hj. Rebecca Girsang
I. KONSOLIDASI ORGANISASI :
1. Membentuk Kepengurusan GP. Tendik Indonesia Kabupaten/Kota ( Maret 2010 )
2. Membentuk Kepengurusan Cabang GP.Tendik Indonesia Kecamatan ( April s/d Juni 2010 )
3. Kartu Anggota
- Tidak ada iuran Anggota
- Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Propinsi
- Kartu Anggota dipadukan dengan Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
- Setiap Anggota yang meninggal menerima Uang Duka minimal Rp. 1.500.000,- dan diurus oleh Pengurus Cabang
- Setiap Anggota yang meninggal diberikan tanda kehormatan satu buah Pataka GP.Tendik Indonesia dan dibuat sebagai penutup peti jenazah
4. Kantor /Sekretariat
Pengurus Propinsi, Kabupaten/Kota dan Cabang wajib memiliki kantor Sekretariat
II. MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN :
1. Melaksanakan DIKLAT
2. Mengadakan Workshop
3. Mengadakan Loka Karya
4. Mengadakan Seminar
5. Magang di Sekolah Unggul baik di dalam maupun di luar negeri
6. Mengupayakan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
III. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN :
1. Pendanaan melalui APBN, APBD Propinsi/Kabupaten/Kota
2. Insentif Guru Negeri dan Swasta
3. Memperjuangkan Pengangkatan Guru Swasta di Sekolah umum dan Guru kontrak di Kementerian Agama menjadi PNS
4. Memperjuangkan penghasilan Guru Swasta dari pihak Yayasan
5. Membantu urusan kenaikan pangkat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Membantu hak-hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih belum terealisasi
IV. PERLINDUNGAN HUKUM :
1. Memberikan penyuluhan tentang Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada, terutama tentang Peraturan Pemerintah, tentang PNS, UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP dan KEPMEN yang terkait dengan Pendidikan.
2. Memberikan bantuan Hukum bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan yang tersangkut dengan masalah hukum.
Catatan :
Untuk menjadi Anggota GP.Tendik Indonesia dapat menghubungi Pengurus Kabupaten/ Kota setempat atau langsung ke Gedung Guru Sumatera Utara : Jl. Gatot Subroto No. 177
Telp/Fax. (061) 4516286, Email : gptendiksumut@yahoo.com