Drs. F.J. Pinem, M.Sc

Pengurus Harian GP.TENDIK INDONESIA Sumatera Utara

Ketua : Drs. F.J. Pinem, M.Sc

Wakil Ketua : Drs. H. Mahdi, Ibrahim, Drs. H. Idrus Hasibuan, M.Pd, Drs. H. Sautan Nasution, Drs. Biller Hutagalung, Dr. Robert valentino, S.Pd, Drs. Primuadi Hia, Drs. Adi Sucipto, M.Ag, H. Marsaid Yushar, Phd, Dra. Erna Kusnita, M.Pd

Sekretaris : Abd. Latif Ibrahim, S.Pd

Wakil Sekretaris : M.Nur Pane, SE, Irwan Prawira, SH, Suhartono, SH, Hotner Ompusunggu, SH, Drs. Zulfitsyam Nst

Bendahara : Dra. Hj. Rebecca Girsang

Wakil Bendahara : Dra. Hj. Rukiah Ketaren, Drs. Jaruddin Naibaho, Hengki Sahputra, SE, Wardiah


(Pelantikan Pengurus GP Tendik Indonesia Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Januari2010 betempat di Gedung Martabe Kantor Gubsu Medan yang dilantik Oleh Pengurus Pusat GP Tendik Indonesia ( Drs. Eki Fikri dan Harman Setiawan, SH, M.Si)

GP.TENDIK INDONESIA Bermitra dengan :


- Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

- LPMP dan P4TK Se Indonesia

- PGRI Propinsi, Kabupaten/Kota Kecamatan

- APSI Propinsi, Kabupaten/Kota

- Dewan Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota

- Komite Sekolah


GP. Tendik Indonesia tidak Duplikasi Program


Sekretariat :

Gedung Guru Sumatera Utara Jl. Gatot Subroto No. 177 Telp/Fax. (061) 4516286 Medan 20122

Jumat, 02 Juli 2010

GURU HONORER

Guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 boleh mulai bersiap diri melakukan verifikasi data di Badan Pusat Statistik (BPS) yang rencananya digelar mulai Juli hingga September 2010. Verifikasi data ini diperlukan agar guru honorer tersebut dapat diangkat statusnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes dengan kualifikasi dan syarat tertentu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Achmad Dasuki, Selasa (29/06) di Jakarta. Penyataan tersebut disampaikannya saat berdialog bersama perwakilan guru-guru honorer yang tergabung dalam Komite Guru Bekasi (KGB), Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial (NGO KAMMPUS), Forum Komunikasi Tata Usaha (FKTU), dan Rumah Diskusi Guru (Rumdis).

"Pengangkatan guru non-PNS menjadi CPNS tanpa tes merupakan komitmen para wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer, terselip, dan tertinggal ini," ujar Dasuki yang didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas, M. Muhadjir.
Ia menjelaskan bahwa setiap guru berstatus bukan PNS yang mengajar sebelum tahun 2005 berhak mendapatkan kenaikan status menjadi CPNS asalkan memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu. "Dia mengajar terus menerus tanpa putus, memenuhi 24 jam mengajar per minggu, diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Dasuki.
Namun, ia mengingatkan, guru yang telah melakukan verifikasi data dan dinyatakan lulus, tidak dapat diangkat sekaligus dalam tahun yang sama. Ini disebabkan terbatasnya anggaran yang pemerintah miliki. "Jadi, memang guru harus sabar. Kami tidak mungkin mengangkat sekaligus guru yang berstatus honorer itu menjadi CPNS. Prosesnya harus bertahap," tegas Dasuki.
Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas, Mashuri Maschab yang juga hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut menjelaskan bahwa meskipun lulus dalam verifikasi, namun apabila tidak memenuhi ketentuan batas umur maksimum, maka guru tersebut tidak bisa diangkat sebagai CPNS. Namun, berdasarkan kebijakan pemerintah, guru yang tidak diangkat sebagai CPNS berhak atas kebijakan pendekatan kesejahteraan.
Mashuri menjelaskan dengan ketentuan tersebut, maka guru itu tetap mengajar dengan statusnya sebagai honorer tetapi mendapat perhitungan kesejahteraan tertentu. Ia mengungkapkan bahwa guru yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan pada pemerintah daerah. "Pemerintah daerah berkewajiban memberikan gaji di atas UMR (upah minimum regional)," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan mengenai otonomi daerah, maka kebijakan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Jadi, kami tidak berwenang mengangkat guru. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah," ujar Mashuri.
Saat berdialog tersebut, perwakilan guru honorer asal Kota Bekasi, Jawa Barat ini menyuarakan sejumlah sikap, di antaranya mendorong peningkatan kesejahteraan dan status bagi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer di sekolah negeri. Selain itu, mereka juga mendukung percepatan pembubaran Ditjen PMPTK dan menyambut baik pembentukan tiga direktorat pengganti Ditjen PMPTK.
"PMPTK tidak mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri untuk sertifikasi padahal kami memenuhi 24 jam mengajar per minggu dan telah mengabdi selama belasan tahun. Kami ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak diberikan kesempatan yang sama," kata Ketua Komite Guru Bekasi (KGB), Abdul Rozak.
Menanggapi hal itu, Dasuki menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan penggunaan dana APBN, dana tersebut tidak boleh dipakai membiayai aktivitas non-permanen. Itu sebabnya, kata Dasuki, pemerintah tidak dapat memberikan sertifikasi kepada guru yang masih berstatus honorer. "Kalau menyertifikasi guru honorer, berarti kami menyalahi aturan," tegas Dasuki.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan tercecernya guru honorer di daerah akibat pengangkatan yang dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah. Untuk itu, mulai tahun 2014, Kepala Sekolah yang masih mengangkat tenaga honorer, maka Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah akan langsung dicabut. "Kami harus tegas, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi," katanya. (ratih)
read more “GURU HONORER”

Selasa, 29 Juni 2010

Silabus dan RPP Sekolah Dasar

Buat rekan-rekan guru Sekolah Dasar di Sumut Silahkan download gratis Silabus dan RPP dibawah ini yang dikutip dari berbagai sumber. Untuk mempermudah saya susun berdasarkan mata pelajaran.
Selamat mendownload !

Tematik Sekolah Dasar
- Kelas Satu
- Kelas Dua
- Kelas Tiga

Siabus Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

- Kelas Satu
- Kelas Dua
- Kelas Tiga
- Kelas Empat
- Kelas Lima
- Kelas Enam

RPP Bahasa Indonesia
- Kelas Empat
- Kelas Lima
- Kelas Enam

Silabus PKn
- Kelas Satu
- Kelas Dua
- Kelas Tiga
- Kelas Empat
- Kelas Lima
- Kelas Enam

RPP PKn
- Kelas Empat
- Kelas Lima
- Kelas Enam

Silabus IPA
- Kelas Satu
- Kelas Dua
- Kelas Tiga
- Kelas Empat
- Kelas Lima
- Kelas Enam

RPP IPA
- Kelas Empat
- Kelas Lima
- Kelas Enam

RPP IPS
- Kelas Satu, Dua, Tiga
- Kelas Empat
- Kelas Lima
- Kelas Enam

Silabus dan RPP Matematika
- Kelas Satu
- Kelas Dua
- Kelas Tiga
- Kelas Empat
- Kelas Lima
- Kelas Enam

Semoga bermanfaat
read more “Silabus dan RPP Sekolah Dasar”

Minggu, 30 Mei 2010

PELANTIKAN PENGURUS GP-TENDIK

PELANTIKAN PENGURUS GP-TENDIK
GABUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK INDONESIA) BATUBARA
Periode 2010-2015

Bertempat di Gedung MPH Tanjung Gading Batubara telah dilaksanakan acara Pelantikan Pengurus GP Tendik Indonesia Kabupaten Batubara dan sekaligus acara Seminar Pendidikan yang berlangsung sukses, Sabtu (15/5).

Seminar bertemakan “Profesionalisme Guru: Antara Harapan dan Kenyataan” (Upaya Strategis Pembangunan Pendidikan Kabupaten Batubara) ditandai penyerahan pataka oleh Ketua GP-Tendik Sumut Drs FJ Pinem MSc kepada Ketua GP-Tendik Batubara Junaidi Arsyad MA dan penyerahan cendera mata antara GP-Tendik Batubara dengan PT Inalum Otorita Asahan itu dihadiri mewakili Bupati Batubara, Kadisdik Batubara Drs HTM Safii MPd, Sekretaris GP-Tendik Sumut Abdul Latif Ibrahim SPd, Wasek Drs Zulfitsam Nasution serta Pembicara Prof Dr Ibnu Hajar MSc MPd (Unimed), Ketua DPRD Batubara Selamat Arifin SE, Dr H Abdul Hadi LC MA (Dosen UISU-UMSU).

Ketua GP-Tendik Sumut Drs FJ Pinem MSc mengatakan, guru tergolong profesional adalah
Guru yang memiliki Kualifikasi akademik, Kompetensi, Sertifikat pendidik, Sehat jasmani & rohani, Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi Guru sebagai Agen Pembelajaran harus memiliki 4 kompetensi antara lain Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial serta Kompetensi Profesional.

Pihaknya juga berharap kiranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara mencairkan hak para guru berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional (tufu), insentif guru dan lain sebagainya.

Menyinggung soal keberadaan Dirjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Depdiknas, GP-Tendik sendiri tidak mempermasalahkannya karena masalah guru akan ditangani dua direktorat jenderal setingkat eselon II yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa (Dirjen Dikdas dan PLB) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dirjen Dikmenti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Yang terpenting aspirasi guru negeri, guru swasta, dosen, pamong belajar, laboran termasuk pegawai negeri Dinas Pendidikan Kab/Kota maupun Provinsi tetap terakomodasi,” ujarnya menjelaskan.

Untuk menjadi anggota GP Tendik tidak dipungut iyuran, hanya saja setiap anggota harus mengeluarkan dana awal sebesar Rp. 50.000,00 untuk asuransi AJB Bumi Putera, dimana jika anggota ybs meninggal dunia akan mendapatkan asuransi Rp1,5 juta–Rp 5 juta per orang.

Adapun susunan Pengurus Gabungan Pendidik dan Tenaga Pendidik Indonesia (GP-Tendik) Kabupaten Batubara Periode 2010-2015 : Ketua Junaidi Arsyad MA, Sekretaris Mukhlis Ilmi SHI dan Bendahara Hasan Basri SPd. (zulnasty)
read more “PELANTIKAN PENGURUS GP-TENDIK”

Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Penandatanganan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2010 oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh bersama dengan Kepala BKN Edi Topo Ashari di Kemdiknas.



Peraturan bersama ini juga berisi juklak jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran dan angka kreditnya, serta juklak jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya.

Mendiknas menyampaikan, juklak ini terbitkan guna memberikan penghargaan terhadap prestasi yang diraih. Pengakuan itu, sangat penting karena ada orang yang prestasinya bagus, tetapi prestasi itu tidak diapresiasi. Prestasi tadi seakan-akan tidak bisa kita kenal karena rumusnya tidak ada. Karena tidak dikenal tidak bisa kita berikan apresiasi. Dengan diterbitkannya tiga juklak ini, setidaknya sudah bisa memberikan pengakuan terhadap prestasi. Selain itu, juklak ini terkait dengan promosi dan kenaikan pangkat.

Kepala BKN Edi Topo Ashari mengatakan, dengan ditetapkannya tiga peraturan bersama ini, diharapkan agar pejabat yang berkepentingan dapat melaksanakan peraturan bersama ini dengan baik dan tertib. Terutama dalam pengembangan pembinaan karir pejabat fungsional. Lebih khusus lagi yang berkaitan dengan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan atau pangkat perpindahan dalam dan dari jabatan, serta pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan.

Dengan upaya ini diharapkan dapat dihasilkan pejabat fungsional yang profesional dan mandiri, serta mempunyai uraian tugas yang jelas penilaian, kinerja terukur, serta jalur karir jabatan dan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Baedhowi menyampaikan, peraturan bersama ini merupakan juklak dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentan Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.

Baedhowi menyebutkan, ada tiga hal terkait kenaikan pangkat. Pertama adalah program induksi bagi guru untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Baedhowi mengatakan, selama satu tahun pertama, guru menjalani masa percobaan. Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah, guru-guru, dan pengawas. Kalau dinyatakan baik baru bisa mengikuti prajabatan untuk diangkat menjadi PNS.

Guru yang akan naik pangkat, juga diwajibkan untuk menulis karya tulis ilmiah. Sebelumnya, penulisan karya ilmiah untuk naik dari golongan IVA ke IVB, namun sekarang dimulai dari golongan IIIB untuk naik pangkat ke golongan IIIC diwajib menulis karya ilmiah.

Pada masa pangkat tertentu guru harus mengikuti program pelatihan atau continous professional development (CPD) dan peningkatan kompetensi. Waktunya selama 180 jam dalam waktu empat tahun. Pelatihan meliputi pelatihan secara reguler, seminar, atau kegiatan-kegiatan untuk peningkatan mutu. Ini merupakan perubahannya untuk menjadikan guru konsisten dan professional.
Sumber : Kemendiknas

Lihat juga Permen PAN dan REFORMASI BIROKRASI disini )
Lampiran 1 Permen PAN dan REFORMASI BIROKRASI ( disini )
Lampiran 2, 3, DAN 4 Permen PAN dan REFORMASI BIROKRASI ( disini )
Lampiran 5 Permen PAN dan REFORMASI BIROKRASI ( disini )
read more “Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya”

Jumat, 26 Februari 2010

PROGRAM PRIORITAS

GABUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA
(GP. TENDIK INDONESIA) PROPINSI SUMATERA UTARA
MASA BAKTI ; 2010 – 2015

Ketua : Drs. F.J. Pinem, MSc
Sekretaris : Abd. Latif Ibrahim, S.Pd
Bendahara : Hj. Rebecca Girsang



I. KONSOLIDASI ORGANISASI :
1. Membentuk Kepengurusan GP. Tendik Indonesia Kabupaten/Kota ( Maret 2010 )
2. Membentuk Kepengurusan Cabang GP.Tendik Indonesia Kecamatan ( April s/d Juni 2010 )
3. Kartu Anggota


- Tidak ada iuran Anggota
- Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Propinsi
- Kartu Anggota dipadukan dengan Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
- Setiap Anggota yang meninggal menerima Uang Duka minimal Rp. 1.500.000,- dan diurus oleh Pengurus Cabang
- Setiap Anggota yang meninggal diberikan tanda kehormatan satu buah Pataka GP.Tendik Indonesia dan dibuat sebagai penutup peti jenazah
4. Kantor /Sekretariat
Pengurus Propinsi, Kabupaten/Kota dan Cabang wajib memiliki kantor Sekretariat

II. MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN :
1. Melaksanakan DIKLAT
2. Mengadakan Workshop
3. Mengadakan Loka Karya
4. Mengadakan Seminar
5. Magang di Sekolah Unggul baik di dalam maupun di luar negeri
6. Mengupayakan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

III. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN :
1. Pendanaan melalui APBN, APBD Propinsi/Kabupaten/Kota
2. Insentif Guru Negeri dan Swasta
3. Memperjuangkan Pengangkatan Guru Swasta di Sekolah umum dan Guru kontrak di Kementerian Agama menjadi PNS
4. Memperjuangkan penghasilan Guru Swasta dari pihak Yayasan
5. Membantu urusan kenaikan pangkat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Membantu hak-hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih belum terealisasi

IV. PERLINDUNGAN HUKUM :
1. Memberikan penyuluhan tentang Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada, terutama tentang Peraturan Pemerintah, tentang PNS, UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP dan KEPMEN yang terkait dengan Pendidikan.
2. Memberikan bantuan Hukum bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan yang tersangkut dengan masalah hukum.


MOTTO : "MELESTARIKAN PENDIDIKAN YANG REFORMIS "

Catatan :
Untuk menjadi Anggota GP.Tendik Indonesia dapat menghubungi Pengurus Kabupaten/ Kota setempat atau langsung ke Gedung Guru Sumatera Utara : Jl. Gatot Subroto No. 177
Telp/Fax. (061) 4516286, Email : gptendiksumut@yahoo.com

read more “PROGRAM PRIORITAS”

Rabu, 10 Februari 2010

WORKSHOP NASIONAL

LATAR BELAKANG

Salah satu upaya dari GP.TENDIK Indonesia untuk meningkatkan mutu wawasan guru dan Tenaga Kependidikan khususnya di Provinsi Sumatera Utara, maka sekaligus dengan pelantikan pengurus GP.Tendik. Indonesia Provinsi Sumatera Utara dilaksnakan Work Shop Nasional.
Dalam rangka menciptakan guru yang profesional dan peningkatan mutu pembelajaran diperlukan guru/tenaga pendidik yang mampu mengakses ilmu pengetahuan baru sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi serta perkebangan masyarakat.

Tujuan :

Tujuan dari penyelenggaraan WorkShop ini adalah :
1. Meningkatkan mutu dan wawasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menantang Era Globalisasi

2. Memperoleh informasi mutakhir untuk meningkatkan kinerja di bidang pendidikan

3. Meningkatkan wawasan pendidik dan Tenaga Kependidikan sehingga dapat meningkatkan proses pembelajaran dan pelayanan kepada masuarakat.

PEMBICARA/NARA SUMBER ;

1. Dirjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional RI
2. Direktur Tendik Kementerian Pendidikan Nasional RI
3. Pengurus Nasional GP.Tendik Indonesia
4. Guberur Sumatera Utara
5. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumatera Utara

PESERTA :

1. Unsur Guru PNS maupun Guru Swasta
2. Unsur Tenaga kependidikan
3. Dewan Pendidikan/ Komite Sekolah

PELAKSANAAN :

Hari : Sabtu
Tanggal : 20 Februari 2010
Tempat : Aula Martabe Kantor Gubsu
Jalan P. Diponegoro Medan


BIAYA DAN FASILITAS :

Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 100.000,-
Fasilitas : Sertifikat Nasional, WorkShop Kit, (map, blocknote, ballpoint dan makalah), snack serta makan siang.

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :

Pendaftaran dimulai tanggal 1 Pebruari – 19 Pebruari 2010.

Sekretariat :

Gedung Guru Sumatera Utara Jl. Gatot Subroto No. 177 Telp/Fax. (061) 4516286
Email : gp.tendiksumut@yahoo.com
Tempat terbatas

Melalui seksi Pendaftaran atau Contact Person :

- Drs. Zufitsyam Nst (Hp. 085270529828)
- Romen Prayitno (Hp. 081265875714)
- Hotner Opusunggu (Hp. 081370849450)
- M e l l y (Hp. 081376122205)
- M. Luthfi (Hp. 06169488249 )
- Ahmad Helmi (Hp. 081263197423}
- Nur Azizah, SH (Hp. 085261007438)
read more “WORKSHOP NASIONAL”

Sabtu, 06 Februari 2010

Kompetensi Pengawas Sekolah

Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD, SMP dan PLB Dalam Membimbing Guru

Program peningkatan mutu guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat.

Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.

Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.
Program peningkatan mutu guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat.

Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.

Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.
read more “Kompetensi Pengawas Sekolah”

Rabu, 03 Februari 2010

Menata Guru

Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru


Guru wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, demikian diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Beban kerja guru tersebut wajib dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk pengaturan beban kerja guru, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar.

Pada kenyataan diketahui bahwa di beberapa kabupaten/kota banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan kelebihan guru, penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi. Agar beban kerja tersebut terpenuhi maka Kabupaten/Kota harus memiliki perencanaan kebutuhan dan pendistribusian guru yang tepat sesuai dengan kebutuhan sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka.

Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama 2 (dua) tahun. Dalam jangka waktu tersebut Kabupaten/Kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik. Selama jangka waktu tersebut, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara: mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/ atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaranya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain; menjadi Tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan; menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka; menjadi guru inti/instruktur/turo pada kegiatan kelompok kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP); membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya; membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri; melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tersebut secara teknis diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas. Pedoman tersebut dapat diakses di website ini.
Dua tahun merupakan waktu yang singkat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan kebutuhan guru, penataan guru melalui penyebaran guru secara proporsional. Semoga dengan kerjasama yang harmonis antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, guru, kepala sekolah, dan pengawas semua dapat berjalan dengan lancar. (SA/Prodik)
read more “Menata Guru”

DEPDIKNAS

Depdiknas Berubah Menjadi Kementerian

Departemen Pendidikan Nasional berubah nama, hal ini sesuai dengan telah ditetapkannnya Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang mengubah nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 20.

Perubahan nama ini berhubungan dengan penyesuaian nomenklatur yang digunakan pada semua dokumen dan identitas resmi lainnya dilingkungan Unit Utama. Penyesuaian nomenklatur sendiri diharapkan diselesaikan paling lambat bulan Mei tahun 2010 sesuai ketentuan pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.
read more “DEPDIKNAS”

Jumat, 29 Januari 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GABUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA
(GP. TENDIK INDONESIA)


BAB I
PENJELASAN ISTILAH

Pasal 1

(1) Mutu Pendidikan Nasional adalah prestasi dan kualitas dalam ruang lingkup GP. Tendik Indonesia.
(2) GP. Tendik Indonesia adalah organisasi yang mewadahi GP. Tendik Indonesia di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
(3) Menyamankan persepsi adalah cara pandang GP. Tendik Indonesia dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, keputusan, dan kebijakan pemerintah yang berlaku terhadap Pendidikan Nasional.
(4) Kesejahteraan GP. Tendik Indonesia se Indonesia adalah harapan terpenuhinya kebutuhan GP. Tendik Indonesia agar dapat hidup layak dalam masyarakat pendidikan.

selanjutnya klik disini
read more “ANGGARAN RUMAH TANGGA”

ANGGARAN DASAR



PEMBUKAAN

Bahwa pembangunan nasisumber onal dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas daya manusia Indonesia demi terwujudnya masyarakat maju, adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan serta beradab yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka kualitas pendidik serta tenaga kependidikan mutlak dilaksanakan karena kualitas pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas. Oleh karena itu Pemerintah baik melalui Departemen Pendidikan maupun Departemen Agama senantiasa melakukan upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.


Bahwa untuk melaksanakan pembelajaran yang efektif dan mandiri, diperlukan adanya pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional ditiap setiap jenjang, jenis dan satuan pendidikan yang mampu bersatu padu, berwibawa, bekerja sama secara universal, serta konsekuen dan konsisten melaksanakan pendidikan nasional.

Bahwa atas dasar pemikiran sebagaimana tersebut di atas mutlak diperlukan adanya suatu wadah yang bernuansa demokratis, kebersamaan, silih asah, silih asih, silih asuh, rame ing gawe nyepi ing pamrih, untuk menghimpun berbagai aspirasi yang muncul di tiap daerah Propinsi, Kabupaten /Kota, dan Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia. Wadah tersebut menghimpun semua potensi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mendukung program Pemerintah dalam bidang pendidikan sekaligus meningkatkan mutu profesi, kesejahteraan, dan perlindungan hukum para pendidik dan tenaga kependidikan.

Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 31 Desember 2008 di deklarasikan wadah berhimpunnya para pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia yang disebut GABUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA disingkat GP. TENDIK INDONESIA.



selanjutnya klik disini
read more “ANGGARAN DASAR”

VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi

Menjadi wadah Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan amanat Pendidikan Nasional agar memiliki dedikasi, loyalitas, integritas terhadap moral etika dan estetika sebagai profesionalisme.


Misi

Melakukan Edukasi dan Asosiasi hak dan kewjiban berdasarkan Profesi Pendidikan
Menjadikan Profesi sebagai suritauladan terhadap anak didik dan orang tua terhadap Generasi Penerus Bangsa
Meng Indonesiakan Bangsa Indonesia atas dasar UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dalam Wadah NKRI.


MAKSUD DAN TUJUAN GP. TENDIK INDONESIA

• Melestarikan Proses Pendidikan yang reformis;
• Memaknai Pendidikan adalah Hak dan Kewjiban;
• Mempertahankan Sertifikasi sebagai Profesi;
• Memahami Karya tulis sebagai Ilmiah’
• Melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Advokasi/Asosiasi


read more “VISI, MISI DAN TUJUAN”

PROFIL

GABUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK INDONESIA
( GP. TENDIK INDONESIA )


BADAN PENDIRI :

EKI FIKRI, ACHMAD DASUKI, SOEWONDO
MARGANI MUH. MUSTAR,
JETJE GEERTRUIDA WAROUW
E. NURZAMAN, HARMAN SETIAWAN,
RENDRA SUPRIATNA & DIPO ALAM


AKTA NOTARIS

NO. 35 TGL. 31 DESEMBER 2008

Notaris
M. DAHAT UMAR, SH

Kep. Menkeh. RI. Tgl. 28 Agustus 1989
No. M-99-HT. 3 – 01 – Th. 1989

Pekan Baru Riau
Indonesia

BERAZASKAN
PANCASILA DAN UUD 1945

DASAR HUKUM

Undang Undang RI No 20 Tahun 2003
Tentang Sisdiknas

Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen

Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Perubahan kedua

Atas

Undang Undang RI No 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah

read more “PROFIL”

PEMAHAMAN TENTANG GURU

Guru Menciptakan Presiden, DPR, DPRD, DPD, Menteri dari Sekolah
sebagai Profesi terhadap anak didiknya, dengan ikhlas dari Sekolah
Guru menciptakan Profesor, Doctor, Sarjana, dan Mahasiswa, dari Sekolah
dengan ikhlas kepada anak didik Sebagai generasi penerus bangsa dalam negara


Guru menciptakan Pemimpin, Pejabat dan Panglima Dari sekolah
dengan motto : Tut Wuri Handayani
secara ikhlas dan bangga tanpa Retorika

Guru menciptakan Putra Putri Bangsa dalam wadah NKRI dengan ikhlas
Yang bukan darah dagingnya Terhadap anak orang lain sebagai Anak Bangsa
Maka apakah kita sudah wajib memahami?

BAHWA GURU ITU TERCIPTA OLEH SIAPA?
KALAU BUKAN AKIBAT GURUNYA YANG TERDAHULU
Terima kasih kami … kepada Guru !!!

read more “PEMAHAMAN TENTANG GURU”

PENGURUS PLENO

Pada tanggal 6 Januari 2010, bertempat di Gedung Guru Sumatera Utara jalan Jendral Gatot Subroto No. 177 Medan, telah diadakan Pembentukan/Pemilihan perdana Pengurus GP.TENDIK INDONESIA PROV. SUMUT yang dipimpin oleh Drs. FJ.Pinem, Msc selaku Pemegang Mandat (Ketua Panitia GP.Tendik Indonesia Prov. Sumut), yang dihadiri oleh Tokoh-tokoh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sumatera Utara dan dari Kabupaten / Kota se Sumatera Utara.
Dari hasil musyawarah tersebut terbentuklah susunan Kepengurusan GP.TENDIK INDONESIA PROV. SUMUT, Masa bakti : 2010-2015.

Susunan Pengurus terpilih sebagai sebagai berikut :


SUSUNAN PENGURUS
GABUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA
(GP.TENDIK INDONESIA) PROVINSI SUMATERA UTARA
MASA BAKTI 2010 – 2015

DEWAN PENASEHAT :
KETUA : H.SYAMSUL ARIFIN, SE
KETUA HARIAN : DRS.H.BAHRUMSYAH.MM
SEKRETARIS : - DRS. MASTY PENCAWAN
ANGGOTA :
- DRS.BAMBANG IRSJAD RM.SH.MBA
- DRS.SYARIFUL MAHYA BANDAR.MBA
- PROF. SYAWAL GULTOM, M.PD
- DR.G.M.PANGGABEAN
- DRS.RUDOLF.M. PARDEDE
- PARLINDUNGAN PURBA,SH, MM
- ARNOLD BUDIMAN, SE, MBA
- SOPAR SIBURIAN, SH

DEWAN PAKAR :
KETUA : PROF. DR. ZAINUDDIN
KETUA HARIAN : PROF. DR. BELFERIK MANULLANG
SEKRETARIS : DRS. ARJONI MUNIR, M.PD
ANGGOTA :
- PROF. DR. IBNU HAJAR
- PROF. DR. JON PITER SINAGA
- SURYO ATMONO, SH, MM
- DRS. CHALLAD PULUNGAN, M.ED
- DRS. TARONI HIA
- DRS. H. NG. DAENG MALEWA, MM
- DRS. H. AKHLAQ SIDDIK TANJUNG, MM

PENGURUS HARIAN :

KETUA : DRS.F.J.PINEM.MSc
WAKIL KETUA : DRS.H.MAHDI IBRAHIM.MM
WAKIL KETUA : DRS.H.IDRUS HASIBUAN,M.PD
WAKIL KETUA : DRS. H. SAUTAN NASUTION
WAKIL KETUA : DRS.BILLER HUTAGALUNG
WAKIL KETUA : Dr. ROBERT VALENTINO, S.PD
WAKIL KETUA : DRS. PRIMUADI HIA
WAKIL KETUA : DRS.ADI SUCIPTO.M.AG
WAKIL KETUA : MARSAID YUSHAR,MM, PhD
WAKIL KETUA : DRA.ERNA KUSNITA, M.PD

SEKRETARIS : ABD .LATIF IBRAHIM, S.PD
WAKIL SEKRETARIS : M.NUR PANE,SE
WAKIL SEKRETARIS : IRWAN PRAWIRA, SH
WAKIL SEKRETARIS : SUHARTONO, SH
WAKIL SEKRETARIS : HOTNER OMPUSUNGGU, SH
WAKIL SEKRETARIS : DRS. ZULFITSYAM NASUTION

BENDAHARA : DRA.HJ.REBECCA GIRSANG
WAKIL BENDAHARA : DRA.HJ.RUKIAH KETAREN
WAKIL BENDAHARA : DRS. JARUDDIN NAIBAHO
WAKIL BENDAHARA : HENGKI SAHPUTRA, SE
WAKIL BENDAHARA : W A R D I A H


BIRO-BIRO :
1. BIRO KEORGANISASIAN : DRS. JUMIRAN
2. BIRO PENDIDIKAN DAN LATIHAN : DRA. CHEN KUI IK, M.PD
3. BIRO PENDIDIKAN ANAK USIA DINI : ASWAN
4. BIRO PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH : DRA. DELIANA SIMAMORA, MM
5. BIRO PENDIDIKAN TINGGI : MARIANI ENDAYANTI,ST, MT
6. BIRO PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH : DRS. SAIFUDDIN BERUTU, SH
7. BIRO PENDIDIKAN LUAR BIASA : DRS. JONI MINTON HARIANJA
8. BIRO PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN : DRS. ASWAL SCORPIO
9. BIRO HUKUM DAN HAM : DRS. SADA ARIH SEMBIRING,SH,MH
10.BIRO PEMUDA DAN OLAHRAGA : FITRI ARMANA DALIMUNTHE
11.BIRO PEMBERDAYAAN PEREMPUAN : ASNIYETTI, S.PD
12.BIRO KOMUNIKASI, PUBL.DAN MEDIA CETAK: LILIK IRIONO, S.PD
13.BIRO KEROHANIAN : DRS. H. SYAMSUL BAHRI
14.BIRO PARIWISATA DAN SENI BUDAYA : DRS. MANEREP SIMATUPANG
15.BIRO PENGEMBANGAN KARIR : ROMEN PRIYATNO, S.PD
16.BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT/KEMITRAAN : HJ. DAHLIANA, S.PD
17.BIRO EKONOMI DAN KOPERASI : PATAR SAGALA, SE, SH
18.BIRO KESEJAHTERAAN : DRA. SYAMSINAR TELAUMBANUA
19.BIRO KERJASAMA DALAM DAN LUAR NEGERI : DRS. AMIRUDDIN ILMI

read more “PENGURUS PLENO”